Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Di Indonesia banyak sekali walimah, seperti: khataman Alquran, aqiqah, khitanan, tujuh bulanan, dan lain-lain. Walimah apa sajakah yang disyariatkan dalam Islam selain walimah pernikahan? Jazakallah khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Walimah yang secara tegas ada dalilnya dari sunnah hanya walimah nikah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Adakanlah walimah, meskipun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Untuk walimah wiladah (walimah kelahiran anak), sebagian ulama memperbolehkan. Namun, perlu dicatat, walimah ini bukan aqiqah. Aqiqah, hukumnya sunnah dan disyariatkan, namun walimahnya (mengundang banyak orang untuk berkumpul makan bersama) tidak ada dalilnya. Karena itu, ulama berselisih pendapat tentang cara distribusi makanan aqiqah, apakah dibagikan dengan diantar ataukah dengan mengundang para tetangga kemudian makan bersama.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa makanan walimah diberikan dengan diantar, dan bukan dengan mengundang tetangga sebagaimana layaknya walimah. (Keterangan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istidzkar, 5:279). Demikian pula ditegaskan oleh Imam Al-Mawaq Al-Maliki, “Mengadakan aqiqah dengan walimah adalah perkara yang dibenci.” (Mukhtashar Khalil, hlm. 81)
Insya Allah, pendapat inilah yang lebih kuat.
Meski demikian, ada sebagian ulama yang memperbolehkan mengadakan walimah wiladah dan walimah khitan bagi laki-laki. Ini berdasarkan riwayat dari Al-Asyhab dan Ibnu Nafi’ bahwa Ibnu Umar mengundang tetangga untuk kelahiran anak dan khitan laki-laki. (At-Taj wal Iklil, 4:420)
Adapun selain itu, seperti walimah khataman, tujuh bulanan, dan sebagainya sebaiknya tidak dilakukan, mengingat tidak adanya dalil dari Sunah maupun praktik sahabat. Allahu a’lam.
Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Apa Hukumnya Mencukur Alis, Contoh Bid Ah Dalam Ibadah, Yajuj Majuj, Kalung Emas Cowok, Batas Waktu Shalat Ashar